2 Maret 2018

Re- REGISTRASI STR BIDAN


A.     PERSYARATAN RE – REGISTRASI

Cara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri (portofolio) yang sudah diisi, dan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya.




Persyaratan permintaan perpanjangan STR yang diajukan setiap 5 (lima) tahun sekali adalah sebagai berikut:









a.       Fotocopy kartu anggota IBI yang masih berlaku

b.       Fotocopy STR/SIB sebelumnya

c.       Borang data Diri Pemohon (lihat dalam buku log)

d.       Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna latar merah sebanyak 7 lembar

e.       Borang re-registrasi selama 5 tahun:

-          Kinerja Kegiatan Praktik Profesi/Pelayanan Kebidanan (lihat buku log)

-          Kinerja Pendidikan Berkelanjutan (lihat buku log)

-          Kinerja Pengabdian Masyarakat/Profesi (lihat buku log)

-          Kinerja Pengembangan Profesi (lihat buku log)

-          Kinerja Publikasi Ilmiah (lihat buku log)

f.        Bukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi OP

g.       Bukti pelunasan iuran anggota IBI


B.  TATACARA PENGAJUAN


Pengurus ranting IBI melakukan verifikasi keabsahan data dan bukti fisik, dan melanjutkan permohonan ke PC IBI










C.     PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP

Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumoulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi (portofolio) dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Adapun rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:



KETERANGAN:

1.     Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP atau 5 SKP/tahun.

2.     Nilai tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak diisi.

3.     Nilai minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP minimal yang harus dicapai oleh bidan.

4.     Nilai maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akan diperhitungkan.


DOKUMEN BUKTI MENGIKUTI KEGIATAN

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BIDAN


JENIS KEGIATAN
BUKTI DOKUMEN


A. KEGIATAN PRAKTIK PROFESI/PELAYANAN

KEBIDANAN

1.
Memberikan pelayanan pada Ibu Hamil
Fotocopy laporan pelayanan ibu hamil,


diverifikasi oleh atasan langsung.
2.  Memberikan pelayanan pada ibu bersalin
Fotocopy laporan pelayanan ibu bersalin

dan BBL
disertai partograf, diverifikasi oleh atasan


langsung.
3.
Memberikan pelayanan pada ibu nifas
Fotocopy laporan pelayanan ibu nifas,


diverifikasi oleh atasan langsung.
4.  Memberikan pelayanan Imunisasi pada
Fotocopy laporan pelayanan Imunisasi pada

bayi, anak balita dan anak sekolah
bayi, anak balita dan anak sekolah,


diverifikasi oleh atasan langsung.
5.
Memberikan pelayanan keluarga
Fotocopy laporan pelayanan KB, diverifikasi

berencana (KB baru dan KB ulangan)
oleh atasan langsung.
6.
Memberikan pelayanan kesehatan
Fotocopy laporan pelayanan Kesehatan

reproduksi (Pemeriksaan IVA,
Reproduksi, diverifikasi oleh atasan

pengambilan sediaan papsmear dan
langsung.

Imunisasi calon pengantin)

7.  Memberikan pelayanan penanganan awal
Fotocopy laporan pelayanan penanganan

kegawatdaruratan maternal/neonatal
awal kegawatdaruratan maternal/neonatal,


diverifikasi oleh atasan langsung.
B. KEGIATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN

1.
Kognitif


Simposium/Seminar/Workshop
Fotocopy sertifikat
2.
Pelatihan Klinis Wajib


Midwifery Update
Fotocopy sertifikat
3.
Pelatihan Klinis lainnya


(APN,PONED,ABPK,CTU,dll)
Fotocopy sertifikat
4.
Pelatihan Non Klinis
Fotocopy sertifikat
C. KEGIATAN PENGABDIAN

MASYARAKAT/PROFESI

1.
Panitia dalam pelayanan kesehatan /
Fotocopy SK Kepanitiaan

kebidanan / kemasyarakatan

2.
Pengurus Ranting / Cabang / Daerah /
Fotocopy SK Pengurus IBI

Pusat IBI

3.
Kelompok kerja (POKJA)
Fotocopy SK POKJA
4.
Bakti Sosial
Fotocopy Surat tugas / SK
5.
Tim penanggulangan bencana / tanggap
Fotocopy Surat tugas / SK

darurat

6.
Tim Audit Maternal Perinatal
Fotocopy Surat tugas / SK
7.
Penyuluhan kesehatan masyarakat
Fotocopy Surat tugas / SK
8.
Penghargaan
Fotocopy sertifikat penghargaan
9.
Bidan Koordinator
Fotocopy SK Bidan Koordinator
D. KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI

1.
Membimbing mahasiswa (Laporan Tugas


Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi)





a.
DIII
Fotocopy Cover, lembar pengesahan,



abstrak, dan daftar pustaka

b.
S1 + Profesi / D IV + Profesi
Fotocopy Cover, lembar pengesahan,



abstrak, dan daftar pustaka

c.
S2
Fotocopy Cover, lembar pengesahan,



abstrak, dan daftar pustaka

d.
S3
Fotocopy Cover, lembar pengesahan,



abstrak, dan daftar pustaka
2.
Menguji mahasiswa (Laporan Tugas Akhir,


Skripsi, Tesis, dan Disertasi)


a.
DIII
Fotocopy Cover, lembar pengesahan,



abstrak, dan daftar pustaka

b.
S1 + Profesi / D IV + Profesi
Fotocopy Cover, lembar pengesahan,



abstrak, dan daftar pustaka

c.
S2
Fotocopy Cover, lembar pengesahan,



abstrak, dan daftar pustaka

d.
S3
Fotocopy Cover, lembar pengesahan,



abstrak, dan daftar pustaka
3.
Menjadi narasumber baik local, nasional,
Fotocopy Surat tugas / sertifikat

dan internasional

4.
Menyusun pedoman
Fotocopy Surat tugas / SK
5.
Menyusun standart

6.
Menyusun modul

7.
Mereview jurnal/buku

8.
Menguji Praktik Klinik Kebidanan
Fotocopy Surat tugas / SK
9.
Menjadi Clinical Inctructure (CI)
Fotocopy Surat tugas / SK
E.  KEGIATAN PENELITIAN DAN PUBLIKASI ILMIAH

1.
Jurnal Nasional / Internasional
Fotocopy Jurnal

a.
Terakreditasi


b.
Tidak Terakreditasi

2.
Majalah Bidan / Majalah Kesehatan
Fotocopy Majalah / Karya Ilmiah

a.
Hasil Penelitian


b.
Laporan kasus / menulis artikel


c.
Karya ilmiah populer

3.
Menulis buku / menerjemahkan buku
Fotocopy Buku

Kebidanan

4.
Mengedit buku
Fotocopy Buku
5.
Mengasuh rubrik di media massa
Fotocopy rubrik media massa

Keterangan : Saat mengumpulkan bukti dokumen, bidan diwajibkan membawa bukti fisik asli.


D.     Penghargaan Satuan Kredit Profesi (SKP)
1.  Pelaksanaan Kegiatan Praktik Profesi/Pelayanan Kebidanan



JENIS KEGIATAN
KREDIT
KETERANGAN
1.
Memberikan pelayanan pada ibu hamil



·  100 kunjungan ibu hamil
1
Per tahun




2.
Memberikan pelayanan pada ibu bersalin dan BBL



·
12 ibu bersalin
1
Per tahun




3.
Memberikan pelayanan pada ibu nifas



·
12 ibu nifas
1
Per tahun




4.
Memberikan pelayanan imunisasi pada bayi, anak balita,



dan anak sekolah



·  12 bayi / balita / anak sekolah
1
Per tahun




5.
Memberikan pelayanan keluarga berencana (KB baru dan



KB ulangan)



·
12 kunjungan akseptor
1
Per tahun




6.
Memberikan pelayanan kesehatan reproduksi



(pemeriksaan IVA, pengambilan sediaan papsmear dan



imunisasi calon pengantin)



·
12 ibu
1
Per tahun




7.
Memberikan pelayanan penanganan awal



kegawatdaruratan maternal / neonatal



·
12 orang
1
Per tahun


2.       Kegiatan Pendidikan Berkelanjutan

JENIS KEGIATAN
KETERANGAN


Kognitif / Seminar
SKP Sesuai Ketentuan Akreditasi CPD

(Tercantum dalam Sertifikat)


Pelatihan Klinis
SKP Sesuai Ketentuan Akreditasi CPD

(Tercantum dalam Sertifikat)


Pelatihan Non Klinis
SKP Sesuai Ketentuan Akreditasi CPD

(Tercantum dalam Sertifikat)


Pelatihan Midwifery Update
SKP Sesuai Ketentuan Akreditasi CPD

(Tercantum dalam Sertifikat)




3.       Kegiatan Pengabdian Masyarakat / Profesi



JENIS KEGIATAN
KREDIT
KETERANGAN




1.
Kepanitiaan / kepengurusan (terkait dengan pelayanan
0,25
Per kegiatan

kebidanan/kesehatan)






2.
Pengurus IBI ranting/cabang/daerah/pusat
2
Per periode




3.
Kelompok kerja (POKJA)
0,25
Per kegiatan




4.
Bakti sosial bidan
1
Per kegiatan




5.
Tim penanggulangan bencana/tanggap darurat
1
Per kegiatan




6.
Tim Audit Maternal Perinatal
1
Per kegiatan




7.
Penyuluhan kesehatan masyarakat
0,25
Per kegiatan




8.
Mendapat penghargaan



a.
Tingkat kabupaten/kota/propinsi
0,5
Per kegiatan

b.
Tingkat nasional
1
Per kegiatan

c.
Tingkat internasional
1
Per kegiatan




9.
Tim Penilai Jabatan Fungsional
1
Per kegiatan



10. Bidan Koordinator
1
Per kegiatan









4.       Kegiatan Pengembangan Profesi


JENIS KEGIATAN
KREDIT
KETERANGAN



1. Membimbing mahasiswa (Laporan Tugas Akhir, Skripsi,


Tesis, dan Disertasi)






a.
DIII
1
Minimal 6 orang mahasiswa




b.
S1 + Profesi / D IV + Profesi
2
Minimal 6 orang mahasiswa




c.
S2
2
Per 1 orang mahasiswa




d.
S3
3
Per 1 orang mahasiswa



2. Menguji mahasiswa (Laporan Tugas Akhir, Skripsi,


Tesis, dan Disertasi)






a.
DIII
1
Minimal 6 orang mahasiswa




b.
S1 + Profesi / D IV + Profesi
2
Minimal 6 orang mahasiswa




c.
S2
2
Per 1 orang mahasiswa




d.
S3
3
Per 1 orang mahasiswa



3. Menjadi narasumber baik lokal, nasional, dan

Penghitungan SKP sesuai
internasional

ketentuan tabel 3.2



4. Menyusun pedoman
2
Per paket kegiatan






5.
Menyusun standart
2
Per paket kegiatan
6.
Menyusun modul
3
Per paket kegiatan
7.
Mereview jurnal/buku
2
Per buku/jurnal




8.
Menguji Praktik Klinik Kebidanan
2
Per paket kegiatan/semester




9.
Menjadi Clinical Inctructure (CI)
2
Per paket kegiatan praktik



klinik/semester










5.       Kegiatan Penelitian dan Publikasi ilmiah


JENIS KEGIATAN

KREDIT
KETERANGAN
1.
Jurnal:




a. Nasional terakreditasi
penulis utama: 2 SKP, anggota : 1 SKP
Per artikel

b. Nasional tidak terakreditasi
penulis utama: 1 SKP, anggota : 0,5 SKP
Per artikel

c. Internasional terakreditasi
penulis utama: 3 SKP, anggota : 2 SKP
Per artikel

d. Internasional tidak
penulis utama: 2
SKP, anggota : 0,5 SKP
Per artikel

terakreditasi



2.
Majalah Bidan / Majalah




Kesehatan
penulis utama: 2
SKP, anggota : 1 SKP
Per artikel

a. Hasil Penelitian
penulis utama: 1
SKP, anggota : 0,5 SKP
Per kasus

b. Laporan kasus/menulis artikel
penulis utama: 1
SKP, anggota : 0,5 SKP
Per artikel

c. Karya ilmiah populer



3.
Menulis buku/menerjemahkan
penulis utama: 2 SKP, anggota : 1 SKP
Per buku

buku kebidanan



4.
Mengedit buku
penulis utama: 2 SKP, anggota : 1 SKP
Per buku
5.
Mengasuh rubrik di media massa

2 SKP
Per tahun


Keterangan : Seluruh bukti fisik yang digunakan dalam pemenuhan SKP tersebut diatas dapat menggunakan bukti fisik kegiatan yang dilakukan untuk pemenuhan kredit jabatan fungsional.










                               DAFTAR PUSTAKA

Buku LOG kebidanan tahun 2017
Buku midwifery update tahun 2017
http://www.ibi.or.id/id/article_view/A20171120001/permenkes-no-28-2017-tentang-izin-dan-penyelenggaraan-praktik-bidan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Re- REGISTRASI STR BIDAN

A.      PERSYARATAN RE – REGISTRASI Cara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri (portofolio) yan...